Senin, 20 Februari 2012

Skandal PT. Anugerah TR & Kadis PU Agam

Yunaldi Makin Berani
Wakil Bupati Agam yang juga mantan Kadis PU Agam-Umar ST, terdakwa dugaan penyelewengan dana pemeliharaan jalan rutin tahunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agam tahun 2008, telah merasakan betul betapa tidak enaknya menjadi orang pesakitan. Akankah Kadis PU Agam-Yunaldi juga akan mengikuti jejak wakil bupati ini?

Tampaknya kepahitan hidup mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga sebagai “pejabat neko-neko” yang telah dialami Umar ST, tak menjadi bahan renungan dan pelajaran bagi Kepala Dinas PU Kabupaten Agam, Yunaldi. Bahkan, ia semakin berani “memainkan proyek” di daerah itu. Anehnya, proyek yang dimainkan masih dikerjakan kontraktor yang sama dan pernah bermasalah dalam mengerjakan tahun 2010.
Tahun 2010, Kadis PU Yunaldi, sebelumnya menjabat Kabid Jalan, ia juga berkolaborasi dengan PT. Anugerah Tripa Raya (PT. ATR), diduga memainkan proyek peningkatan Jalan (DAK) 2010, paket III, pekerjaan hotmix Jalan SP, Bundo-SP, Rumah Gadang (R 130) dan Jalan Malabur-Lembah Dareh (R 190).
Saat itu, proyek Dinas PU Kabupaten Agam yang dikerjakan PT. Anugrah Tripa Raya, senilai Rp2.240.072.000, dengan nomor kontrak /Kont/DNK-DAK/BM/PPUK-AG/2010, tersebut, terlihat asal jadi, terutama pekerjaan penimbunan, pekerjaan pondasi maupun pemadatan, maupun masalah upah pekerjaan yang mengakibatkan pekerjaan proyek ini terkesan terlambat. Bahkan, saat itu, ia pernah dipanggil pihak kejaksaan.
Agaknya inipun tak membuat Yunaldi jera. Bahkan, meski ia naik jabatan sebagai Kepala Dinas PU, ia tetap nekat memainkan pekerjaan proyek bermasalah. Buktinya, tahun 2011 ini ia juga memainkan proyek dengan kontraktor yang sama.
 Proyek yang dimainkan, yakni  kegiatan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Agam (DAK) tahun 2011, pekerjaan peningkatan jalan Surau Kariang-Surabaya, nomor kontrak 15/Kont/Jln-DAK/DPUK-AG/VI/2011 Paket 1. Soalnya, proyek yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Basung, masa pelaksanaan 120 hari kalender, tidak saja lelang yang mengangkangi Perpres No.54/2010,  pekerjaan proyek ini, juga sarat penyimpangan dan pengurangan volume pekerjaan.
   
LELANG DIDUGA
LANGGAR PERPRES
Persoalan pekerjaan kegiatan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Agam (DAK) tahun 2011, pekerjaan peningkatan jalan Surau Kariang-Surabaya, tersebut sudah terlihat sejak lelang. Soalnya, perusahaan tersebut, saat pembukaan penawaran, sudah bermasalah dan tak memenuhi persyaratan, disebabkan Aspal Mixing Plant perusahaan tersebut, tak memiliki izin dan UKL/UPL-nya masih bermasalah. Tak pelak, perusahaan tersebut, saat memasukkan dokumen penawaran, terindikasi memalsukan dokumen penawaran tersebut, namun tetap dimenangkan.
Bahkan, kasus ini berujung ke pihak aparat penegak hukum. Terbukti, Adek salah seorang pimpinan PT. Anugrah Tripa Raya, sudah merasakan pengapnya hotel prodeo di Kepolisian Resort Agam (Polsel Lubuk Basung). Sempat di tahan beberapa hari, namun kembali dilepaskan, berdalih penangguhan tahanan.
Ditangkapnya, pimpinan PT. ATR  tersebut, membuktikan terjadi pemalsuan dokumen dan lelang tersebut, terindikasi mengangkangi Perpres No.54/2010, sebab lelang yang bermasalah itu, batal secara hukum. “Namun, bukan lelang yang dibatalkan dan pekerjaan diputus kontrak, malah pekerjaan tetap dilanjutakn, itupun seizin Kadis PU, Yuneldi,” kata salah seorang rekanan di Kabupaten Agam.
Secara prosedur, sesuai Perpres No.54/2010, jika rekanan terbukti bermasalah memalsukan dokumen lelang, rekanan tersebut digugurkan dan dilakukan lelang ulang. Begitu juga, jika terbukti saat mengerjakan proyek, ada penyimpangan dokumen lelang, pekerjaan harus putus kontrak dan rekanan bermasalah itu, tak dibenarkan lagi melanjutkan pekerjaan.” Blacklist, hukuman sepadan buat rekanan nakal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, sebelum dilakukan pengaspalan, media ini mendatangi lokasi pekerjaan. Bahkan, telusuran media ini ke lokasi pekerjaan proyek, sebelum dilakukan pengaspalan oleh perusahaan tersebut, ada beberapa item pekerjaan yang diduga dimainkan, seperti timbunan, pemadatan, pemasangan pondasi, adukan semen tak sesuai takaran dan beberapa item pekerjaan lainnya.
Dilihat dari pekerjaan, beberapa lokasi pemasangan pondasi pengaman jalan, terkesan asal-asalan. Faktanya, pemasangan pondasi tersebut di atas permukaan air. Bahkan, batu besar yang ada di lapangan Bandar tersebut, tak dibuang sama sekali dan dibiarkan tanpa dilakukan penggalian.
“Dilihat dari pekerjaan tersebut, memang terbukti, pemasangan pondasi jalan tak memakai koporan,” kata warga setempat yang akrab dipanggil Datuk.
Bahkan, diakuinya, untuk pekerjaan pondasi ini, jangankan  dilakukan penggalian untuk  koporan, lokasi pekerjaan juga tak dibersihkan. Malah, pekerja hanya memasang pondasi diatas permukaan air. Padahal, lokasi tersebut tanahnya berhumus dan sangat labi, namun tak dibuang dan dipasang diatas tanah labil itu.
Begitu juga masalah timbunan, telusuran media ini ke lokasi pekerjaan proyek, terlihat timbunannya menggunakan material bervariasi. Bahkan, dilihat lebih mengandung tanah dibanding sirtu. Hebatnya lagi, timbuan terkesan seadanya, sebab batu besar yang berada di lokasi jalan tersebut, tidak dibongkar dan dibiarkan begitu saja. Sehingga saat dilakukan pemadatan batu besar tersebut menonjol di tengah jalan.
Tak kalah menariknya pekerjaan proyek ini, untuk pemadatan dilakukan tak merata dan asal-asalan. Faktanya, di beberapa lokasi pekerjaan, pemadatan mudah terbongkar. Buktinya, saat media ini melewati jalan yang sudah dipadatkan itu, lokasi tanah yang pemadatannya tak sempurna tersebut langsung terbongkar.
Penyebab dari semua ini, diduga pekerjaan proyek ini ada kongkalingkong antara Kepala Dinas Yunaldi dan perusahaan nakal tersebut. Apalagi, tahun 2010 lalu, terjadi skandal antara Yunaldi (Saat itu Kabid Jalan dan Jembatan) dengan PT. Anugerah Tripa Jaya       
Adanya  indikasi skandal Kadis PU dan PT. Anugerah Tripa Jaya ini, pada lelang dan  kegiatan peningkatan jalan dan jembatan Kabupaten Agam (DAK) tahun 2011, pekerjaan peningkatan jalan Surau Kariang-Suroboyo ini, disesali berbagai kalangan. Sepertinya, kasus proyek yang menjerat wakil bupati ke penjara tak menjadi pelajaran bagi mereka.
Banyak yang memprediksi kasus pekerjaan proyek ini, sangat kuat dugaan korupsinya. Bahkan, mereka juga memperkirakan, jika kasus ini diusut, bakal banyak yang menemani Umar, ST, wakil bupati di penjara. Sebab, pemalsuan dokumen dan pekerjaan bermasalah, sangat kentara sekali.
    Tidak saja, masyarakat dan LSM setempat, beberapa LSM lain yang ada di Sumbar, juga menghujat mereka yang bermain dengan uang rakyat melalui pekerjaan proyek di Kabupaten Agam itu, terutama pekerjaan peningkatan jalan Surau Kariang-Suroboyo.
Misalnya Doni Ferdianto, Koordinator LSM BIN Wilayah Sumbar, sangat menyayangkan adanya permainan antara Kadis PU dan PT. Anugerah dalam lelang  mengerjakan proyek, pekerjaan peningkatan jalan Surau Kariang-Suroboyo.
Padahal, sebelumnya mereka pernah bermasalah tahun 2010 dalam mengerjakan proyek pekerjaan hotmix Jalan SP Bundo-SP Rumah Gadang (R 130) dan Jalan Malabur-Lembah Dareh (R 190).
“Proses lelang yang bermasalah, disebabkan memalsukan dokumen, kuat indikasi korupsinya, apalagi memalsukan dokumen, terlihat ada pidananya.  Makanya, saya minta pihak Kejari agar mengusut kasus ini,”  pintanya.
Dengan tegas ia mengatakan, ia  tidak akan tinggal diam dan  akan terus meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung atau Kapolsek Agam yang telah melepas pimpinan PT. ATR,  untuk kembali  mengusut kasus ini.  Soalnya, indikasi pidana dan korupsinya sangat kentara sekali. Jika pimpinan PT. ATR dan Kadis PU lepas begitu saja, akan berdampak buruk di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kabupaten Agam-Yunaldi, saat dikonfirmasikan adanya indikasi pemalsuan dokumen lelang pengurangan volume dan penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan Surau Kariang-Suroboyo, yang dikerjakan PT. Anugerah Tripa Jaya, sampai berita ini diturunkan tak bisa ditemui.
Saat ditemui langsung ke Kantornya, pengakuan beberapa staf, Yunaldi sedang ke lapangan dan sore masuk kantor. Karena ingin mendapat keseimbangan berita media inipun menunggu Yunaldi sampai sore. Lagi-lagi Yunaldi tak masuk kantor. Selanjutnya media mengkonfirmasikan via telepon selulernya, itupun tak aktif. Bahkan, dikonfirmasikan via sms sampai sekarang juga tak ada jawaban, Sepertinya Yunaldi bungkam dengan kasus ini. (Tim)

0 komentar:

Posting Komentar