Oleh Ir. Djafri Gewang
Program Registrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perkuatan Modal yang diluncurkan Dinas Koperindag Sumatera Barat (sekarang Dinas Koperasi dan UKM) sudah berjalan 3 tahun (2008 s/d 2011) dan telah diregistrasi sebanyak 9.000 PKL, yang berintegrasi dengan 121 Koperasi tersebar di Sumatera Barat, serta perkuatan modal yang diberikan mencapai Rp5.300.000. 000.000 (lima ribu tiga ratus milyar) yang bersumber dan APBD Sumatera Barat.
Dalam hal ini setiap PKL diberikan bantuan perkuatan modal, berupa kredit lunak sebesar Rp1.000.000 per orang (khusus tahun 2011). Dana tersebut didistribusikan melalui Koperasi terpilih. Oleh sebab itu, setiap PKL harus menjadi anggota Koperasi.
Khusus tahun 2011, dana yang disalurkan sebesar 2 milyar rupiah, untuk 2.000 PKL, melalui 18 Koperasi, pada empat kota yaitu : Kota Padang 10 Koperasi, Kota Padang Panjang 3 Koperasi, Kota Bukittinggi 4 Koperasi, dan Kota Payakumbuh 1 Koperasi.
Ada pun ke-10 Koperasi yang ada di Kota Padang itu adalah ; KUD Generus 45 (73 PKL), Koperasi Syariah Multazam (59 PKL), Koperasi Jml Masjid Alhidayah (47 PKL), Koppas Raden Saleh (120 PKL), Koperasi Asena (22 PKL), KSU Kel.Pondok (47 PKL), Koperasi Wanita Pasir Sebelah (106 PKL), KSU Kel Pondok (46 PKL), KSU Ambacang Sepakat (31 PKL) dan KUD Jujur (91 PKL).
Untuk Kota Padang Panjang terdapat 3 Koperasi, yang PKL-nya sudah menerima bantuan, yaitu ; KUD Sari Indah (222 PKL), KSU Luhak Nan Tigo (108 PKL) dan KSU Muliya (170 PKL).
Sedangkan di Kota Bukittinggi adalah ; KSU Restu Ibu (23 PKL), Kop BMT Baitul Hasanah (30 PKL), KSU Pariuk Basamo (311 PKL) serta KSU Pedagang Panorama (61 PKL).
Sementara untuk Kota Payakumbuh tercatat sebanyak 433 PKL yang sudah mendapatkan bantuan perkuatan modal tersebut, mereka tergabung dalam KSU APKL Mandiri.
Gubemur Sumatera Barat Irwan Prayitno, sewaktu Launching PKL, hasil registrasi dan integrasi ke koperasi tahun 2011, pada tanggal 14 Oktober 2011 di Hotel Pangeran Beach menyatakan, bahwa pemberian modal pada PKL, melalui koperasi merupakan bagian dan komitmen pemerintah provinsi peduli terhadap usaha micro dan kecil, termasuk PKL.
Apalagi sebagian besar atau sekitar 84% pelaku ekonomi Sumatera Barat merupakan usaha micro dan kecil. Itu artinya, pelaku ekonomi di daerah ini didominasi oleh usaha kecil dan micro. Karena itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembinaan terhadap usaha kecil dan micro dijadikan prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Berkenaan dengan program mi, tentu merupakan kewajiban dan dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, masyarakat harus diberikan pencerahan, sehingga mereka mengetahui :
1) Apa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dan program ini. Adakah manfaat langsung terhadap PKL, atau manfaat tethadap koperasi, pemerintah, dan begitu juga manfaat terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai program mi berhenti hanya sekedar pemberian perkuatan permodalan, tapi tidak ada pengaruh terhadap kesejahteraan anggota masyarakat (pedagang kaki lima) dan anggota koperasi itu sendiri (121 koperasi penyalur).
2) Masyarakat juga harus mengetahui apa tujuan Pedagang Kaki Lima (PKL) di registrasi. Apakah sekedar untuk mendapatkan kartu pengenal sebagai PKL yang didata atau sekedar untuk mendapatkan pinjaman modal, ataukah diarahkan menjadi anggota koperasi. Jangan sampai pejabat pengurus koperasi merekayasa seseorang menjadi anggota koperasi, padahal mereka tidak mengerti apa itu koperasi, apa tujuan berkoperasi, apa manfaat berkoperasi dan seterusnya. Oleh sebab itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Kabupaten/Kota harus bekerja keras untuk keberhasilan program ini. Kalau tidak diantisipasi dari awal, dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengelola ataupun pembina sendiri, program ini akan sia-sia, seperti program-program yang sudah sering dilaksanakan di masa-masa terdahulu.
3) Diharapkan sasaran utama dukungan permodalan yang dikucurkan ini, dalam rangka pengembangan unit simpan pinjam/koperasi simpan pinjam sebagai alternative pembiayaan mikro, baik di pedesaan maupun di perkotaan.
4) Hasil wawancara kami dengan salah seorang pengurus (bendahara) KOPPAS RADEN SALEH yang mendapatkan perkuatan permodalan sebanyak Rp120.000. 000, untuk 120 PKL, menyatakan bahwa, dengan dikucurkan dana tersebut sangat bermanfaat bagi koperasi, dalam rangka meningkatkan peranannya pada masyarakat sekitarnya. Ini terlihat dari :
- Jumlah anggota koperasi yang aktif meningkat, semula 40 orang, saat ini angota aktif menjadi 160 orang.
- Menyerap tenaga kerja, 1 orang (karyawan) sebagai tenaga juru tagih.
- Modal usaha simpan pinjam bertambah sebanyak Rp120.000.000, dan begitu juga volume usa meningkat.
- Komentar salah seorang PKL penerima pinjaman ; “inilah yang kami tunggu sejak lama, karena selama ini kami menggunakan jasa rentenir tatkala butuh tambahan modal, dimana bunganya sangat tinggi, sampai 4% per bulan. Sedangkan pada koperasi bunga hanya ½ persen per bulan, misalnya Rp1.000.000 pinjaman dibayar angsuran perbulan Rp105.000 dalam jangka 10 bulan. Jadi hanya Rp1.050.000. Murahkan?”.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dari segi perkuatan permodalan, program ini sangat diperlukan atau bermanfaat terhadap PKL dan koperasi dalam rangka untuk menggerakkan ekonomi masyarakat kecil khususnya, dan ekonomi Sumatea Barat pada umumnya.
Namun dari segi program registrasi PKL perlu dipertimbangkan manfaatnya untuk apa, karena tidak ada hubungan yang signifikan antara perkuatan permodalan dengan registrasi, bahkan biaya yang dikeluarkan petugas untuk melakukan registrasi juga besar, yang dibebankan kepada anggaran APBD. Oleh sebab itu, registrasi/pendataan dilaksanakan oleh pengurus koperasi masing-masing, karena PKL terpilih tersebut akhimya menjadi anggota koperasi tanpa merasa terpaksa. Sebab, kalau mereka menjadi anggota koperasi terpaksa/dipaksakan, tentu tidak sesuai dengan prinsip koperasi (pasal 5, ayat 1, huruf a Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian). (*)
0 komentar:
Posting Komentar