Jumat, 24 Februari 2012

Awasi PAD Padang Dari Pajak !

Sumber PAD Kota Padang yang berasal dari pajak restoran dan lainnya, agaknya perlu diwaspadai dan diketahui penggunaannya. Sebab, tak sedikit uang yang bisa digaet dari pajak ini. Setidaknya restoran siap saji, sepert KFC dan Pizza Hutz, rata-rata menyetorkan pajaknya Rp100 juta per bulan.
Seperti diketahui, saat ini jumlah resoran siap saji, seperti KFC, CFC, Texas, Houste, Pizza Hut dan lainnya cukup menjamur di Kota Padang. Ini belum lagi termasuk  rumah makan high class, seperti Rumah Makan Sederhana, Simpang Raya, Rumah Nenek Hotel & Restoran dan lainnya.

Menurut catatan, rata-rata restoran siap saji dan rumah makan katagori high class ini merupakan penyumbang PAD sektor pajak bagi Kota Padang. Joni Suryadi, manager restoran siap saji KFC di Jalan A. Yani Padang beberapa waktu lalu mengaku, mengeluarkan pajak di atas Rp100 juta tiap bulan, bahkan ada yang mencapai Rp140 juta,” beber Joni kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kata Joni lagi,  pajak Rp100 juta itu baru berasal dari 1 outlet KFC di Jalan A Yani Padang saja. Sementara, jumlah outlet KFC di Kota Padang adalah 5 outlet, yang rata-rata juga menyetorkan pajak Rp100 juta per bulan.
Kenyataan yang sama juga diungkapkan Manager Restoran Pizza Hut-Dadang Karyadi. Katanya, dari pajak yang dikenakan 10% itu, Restoran Pizza Hut rata-rata menyetorkan pajak di atas Rp100 juta per bulan.
Sama halnya dengan Joni Suryadi, Dadang Karyadi beberapa waktu lalu, juga, pajak Rp100 juta itu baru berasal dari Restoran Pizza Hut di Jalan A Yani No 21 Padang Padang. Kata Dadang, saat ini di Kota Padang terdapat 2 Restoran Pizza Hut.
Pajak yang tidak tergolong kecil, juga disetorkan oleh Pondok Sate Taman Sari di Jalan A Yani No 23 Padang. Kata orang kepercayaan di Pondok Sate Taman Sari-Mahfuddin yang akrab disapa Akun itu, tiap Minggu Taman Sari menyetorkan pajak berkisar antara Rp1,7 juta sampai Rp2 juta per bulan.
“Di Pondok Sate Taman Sari ini, pajaknya bukan dipungut tiap bulan, tapi tiap hari Senin. Rata-rata tiap minggu kami menyetorkan pajak sekitar Rp-1,7 juta – sampai Rp2 juta per minggu,” kata Akun pada wartawan beberapa waktu lalu.
Sedikit berbeda di rumah makan Indah Jaya di Jalan Pondok No138 Padang. Tince selaku pengelola rumah makan ini, kapada wartawan mengaku menyetorkan pajaknya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari.  
“Disini kami ditagih tiap hari. Jadi, sedikit lebih enteng bila dibanding membayar tiap bulan. Sebab, bila ditagih tiap bulan, agak berat juga membayarnya,” ungkap Tince
Melihat besaran pajak yang dikeluarkan oleh beberapa restoran dan rumah makan itu, salah seorang pelaku usaha Ir H. Hendri Haryadi memberikan tanggapannya. Kata Hendri, bila memang KFC dan Pizza Hut menyetorkan pajaknya rata-rata sekitar Rp100 juta per bulan, itu artinya banyak uang yang bisa dihasilkan dari sektor pajak rumah makan dan restoran ini.
“Selain KFC dan Pizza Hut, di Kota Padang juga masih banyak terdapat restoran sejenis, seperti CFC, Texas House Tea, belum lagi rumah makan berkelas seperti Rumah Makan Sederhana, Simpang Raya dan lainnya. Jadi, bila memang dari satu outlet KFC menyetorkan pajaknya tiap bulan sekitar Rp100 juta, itu artinya dari lima outlet KCF bisa terkumpul pajak restoran Rp500 juta per bulan.  Bila dikalikan setahun, maka dari KFC ini bisa terkumpul pajak restoran Rp6 miliar. Belum lagi dari dua Restoran Pizza Hut yang ada di Kota Padang. Ini belum pula berbicara dari ratusan rumah makan dan restoran lainnya,” kata Hendri Haryadi.
Kendati pendapatan dari pajak ini bisa dikali-kalikan secara nyata, namun tahun anggaran 2010 lalu Pemko Padang menargetkan pajak—khususnya pajak restoran—hanya sekitar Rp5,2 miliar, yang dipungut dari 283 rumah makan, restoran, bofet, cafĂ© yang selama ini dikenakan pajak 10 persen.
Malah dari data yang ditonjolkan, target itu justeru terlewati, mencapai sekitar Rp6,8 miliar. Menyikapi fakta ini, pengamat ekonomi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Unand Padang-Prof Dr Syafruddin Karimi, kendati ia tak mau memastikan target pajak restoran itu terlalu rendah, namun katanya, bila dikelompokan restoran dan rumah makan yang membayar pajak menjadi 3 kelompok (pembayar pajar besar, sedang dan kecil), maka akan bisa diketahui berapa jumlah pajak yang bisa dipungut dari restoran dan rumah makan itu.
Kata Syafruddin Karimi, bila memang restoran dan rumah makan yang wajib membayar pajak jumlahnya 283, sekitar 5 persen saja terkatagori pembayar pajak besar, maka jumlah pajak yang terpungut tentu cukup besar pula. Yang pasti, nominalnya bisa dikalikan sendiri, kata Syafruddin.
“Sekitar 10 persen dari 283 restoran dan rumah makan itu dikategorikan pula sebagai pembayar pajak bernilai sedang (misalnya sekitar Rp5 juta per bulan), maka jumlah pajak yang terpungut dalam setahun akan dapat terlihat jelas,” ungkap Syafruddin Karimi
Kemudian, kata Syafruddin lagi, bila ratusan rumah makan lainnya dikatagorikan pula sebagai pembayar pajak paling kecil (hanya sekitar Rp1 juta per bulan), maka bila dikali-kalikan jumlahnya juga akan ketahuan. “Yang pasti, jika sedikitnya ada 10 restoran di Kota Padang, seperti KFC, CFC, Texas, Houste, Pizza Hut dan lainnya membayarkan pajaknya sekitar Rp100 juta per bulan, maka hasil yang diperoleh dari pajak restoran ini bisa dibayangkan luar biasanya,” beber Syafruddin Karimi. (Tim)

0 komentar:

Posting Komentar