Kelompok Kerja (Pokja) lelang proyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan agaknya akan berurusan dengan penegak hukum. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhammad Hamid SH MH berjanji menindaklanjuti kasus itu hingga tuntas.
Komitmen Kejati Sumbar Muhammad Hamid dalam penegakkan supremasi hukum di Sumatera Barat, agaknya mulai diperlihatkan. Buktinya, dalam menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan mark up proses lelang dan penetapan pemenang proyek pembangunan Fly Over (Jembatan Layang) Kelok Sembilan Tahap 2 B tahun anggaran 2012.
Dalam laparan masyarakat itu disebutkan, tindakan itu berpotensi akan merugikan keuangan negara, karena diduga telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, dimana terdapat perbedaan nilai penawaran sekitar Rp17 miliar.
Kamis, 05 April 2012
Kejati Sumbar Tindak Lanjuti Indikasi Mark Up Proyek Kelok Sembilan
Label:
kelok sembilan,
korupsi,
proyek
Langganan:
Postingan (Atom)