Kamis, 05 April 2012

Kejati Sumbar Tindak Lanjuti Indikasi Mark Up Proyek Kelok Sembilan

 Kelompok Kerja (Pokja) lelang proyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan agaknya akan berurusan dengan penegak hukum. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhammad Hamid SH MH berjanji menindaklanjuti kasus itu hingga tuntas.

Komitmen Kejati Sumbar Muhammad Hamid dalam penegakkan supremasi hukum di Sumatera Barat, agaknya mulai diperlihatkan. Buktinya, dalam menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan mark up proses lelang dan penetapan pemenang proyek pembangunan Fly Over (Jembatan Layang) Kelok Sembilan Tahap 2 B tahun anggaran 2012.

Dalam laparan masyarakat itu disebutkan, tindakan itu berpotensi akan merugikan keuangan negara, karena diduga telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, dimana terdapat perbedaan nilai penawaran sekitar Rp17 miliar.

Ternyata laporan yang dimasukkan masyarakat pada Senin 12 Maret 2012 itu direspon Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhammad Hamid SH MH,  kepada Media Busser, mengatakan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

“Kami akan bekerja secara profesional menyelidiki kasus dugaan mark up di proyek pembangunan Jembatan Kelok Sembilan tahap 2 B yang telah dilaporkan masyarakat. Beri kami waktu untuk memperosesnya, dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun,” tegas Hamid di ruangan kerjanya (27/3).
Kasus dugaan mark up yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, itu mendapat tanggapan serius dari seorang praktisi hukum Sudi Prayitno SH LLM.

Dalam percakapan lewat telepon, kepada Media Busser, praktisi hukum ini menegaskan, Kejaksaan Tinggi harus segera melakukan penyelidikan adanya dugaan mark up di proyek Kelok Sembilan yang telah dilaporkan masyarakat itu.

Kita, jelasnya, harus mengawal proses hukum kasus ini. Dalam hal pelelangan barang/jasa, kata Sudi.
Sudi juga mengatakan, penawaran terendah peserta lelang proyek Jembatan Kelok Sembilan, semestinya menjadi prioritas untuk dipertimbangkan oleh POKJA.

Sementara itu, Hediyanto, mantan Kadis Prasjaltarkim Provinsi Sumbar, lewat pesan singkat telpon seluler (sms), kepada Media Busser mengatakan, proyek ini merupakan proyek yang memerlukan teknis tinggi dan rumit, karena di samping jembatannya juga kawasannya adalah hutan lindung yang perlu ada perlakuan khusus. Sehingga, harga bukanlah yang utama, tetapi jaminan teknis dan lingkungan harus ada. Jadi lanjutnya, jangan asal murah, tapi tidak selesai atau justru roboh seperti yang sudah terjadi pada jembatan Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Lebih lanjut Hediyanto berharap agar kita harus menjaga Jembatan Kelok Sembilan ini reputasinya, oleh orang Sumbar, termasuk Media. Jangan justru mempermasalahkan kian kemari yang nantinya malah membuat reputasi jembatan kebanggaan daerah ini menjadi cemar, katanya.

KRONOLOGIS
Seperti diberitakan Media Busser pada edisi sebelumnya (edisi No. 5 Th VIII Tgl 19 Maret 2012), proses pelelangan pembangunan Jembatan Kelok Sembilan Tahap 2 B Tahun Anggaran 2012, senilai Rp67.6  milyar, dimenangkan PT. Adhi Karya, sebagai penawar terendah nomor 5, diduga sarat dengan kepentingan oknum tertentu.

Dugaan mark up pada proyek pembangunan Jembatan Kelok Sembilan Tahap 2 B, terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar (12/3) yang diterima langsung oleh Aspidsus M. Yamin. RS. SH.
Dalam laporan itu disebutkan, besarnya selisih penawaran antara PT. Hutama Karya, selaku penawar terendah no 1 senilai Rp 43.888.928.000, dibandingkan dengan penawaran PT. Adhi Karya, selaku penawar nomor 5 senilai Rp60.445.820.000, mencapai Rp17 miliar, diduga berpotensi terhadap kerugian keuangan negara.

Dalam laporan tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diminta segera mengusut tuntas kasus yang nyata-nyata dan jelas berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari data pengaduan masyarakat yang dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar itu, juga terungkap bahwa pada awalnya proyek ini direncanakan hanya 1 paket, dengan pagu dana Rp189 miliar. Dimana bila merujuk pada Perpres 54 Tahun 2010, dapat dinyatakan sebagai Pekerjaan Kompleks. Dengan begitu, dapat dilakukan persyaratan-persyaratan tambahan, dan proses pengadaannya dilakukan secara prakualifikasi (2 tahap).

Namun, entah apa yang menjadi pangkal balanya, paket tersebut akhirnya dipecah menjadi 2 bagian, yaitu ; Paket Pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahap 2 B, dengan pagu dana sebesar Rp67.600.000.000. Namun, lantaran pagu dana lebih kecil dari Rp100 miliar, maka proses pelelangan pun dilakukan secara pelelangan umum, dengan sistim prakualifikasi.

Paket berikutnya adalah ; Paket Pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahap 2 A, dengan pagu dana sebesar Rp122 miliar. Namun, dikarenakan pagu dana lebih besar dari Rp100 miliar, maka proses pengadaan dilakukan secara prakualifikasi dan kompleks.

Namun, sebelum proses lelang ini dilakukan—seperti sudah ditenungkan—indikasi awal dalam pengadaan kedua paket ini diduga kuat akan dimenangkan oleh PT Adhi Karya (BUMN) dan PT Waskita Karya (BUMN).

Beredar kabar, sebelum proses lelang dimulai, kuat dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menginvestasikan dana terlebih dahulu kepada oknum tertentu, guna pengalokasian dana APBN untuk mendanai proyek ini.

Sementara itu, untuk menuntaskan ambisi kedua perusahaan tersebut untuk memenangkan proyek ini, disinyalir telah dipaksakan memasukkan syarat tambahan pada keterangan lainnya, antara lain ; RC Box Girder dan galian batu 40.000 m³. (Tim)

0 komentar:

Posting Komentar