Oleh : Ir H Djafri Gewang
Banyak hal yang bisa diamati dari perjuangan usaha kecil dan menengah (UKM), terutama untuk tumbuh dan berkembang.
Setidaknya, hal itu terbukti dengan banyaknya UKM yang mampu terhindar dari krisis ekonomi dengan caranya sendiri. Dimana UKM bak memiliki daya lentur tersendiri terhadap krisis yang datang menghadang. Sepertinya, UKM mampu menjadi katup pengaman dalam menyediakan lapangan kerja, menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, tanpa berhenti berproduksi.
Setidaknya, menurut data di Kementrian Koperasi dan UKM, dari survei yang dilakukan terhadap 225.000 unit UKM dari seluruh Indonesia, hanya 4 persen saja UKM yang terkena imbas krisis.
Bahkan menurut data di Kementrian Koperasi ini, 1 persen dari UKM yang ada itu malah mampu berkembang di saat badai krisis datang. Sementara itu, 64 persen lagi mampu mempertahankan omzetnya, dan 31 persen mengalami penurunan penjualan.
Belajar terhadap ketangguhan UKM dalam bertahan pada masa krisis itu, ternyata 6 tahun kemudian agaknya masyarakat mulai menyadari bahwa pengembangan sektor UKM, tidak saja penting di saat krisis.
Bahkan, belakangan ini dukungan segenap pihak dalam rangka pengembangan ekonomi melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) dan Koperasi mengalir amat deras. Kondisi yang menggembirakan itu memperlihatkan komitmen yang tidak perlu diragukan lagi dari semua pihak terhadap pemberdayaan UKM dan Koperasi.
Ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, timbulnya kesadaran yang kuat untuk merobah orientasi pembangunan ekonomi ke arah pemberdayaan ekonomi, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, yang berdasarkan semangat kerakyatan, martabat dan kemandirian dalam upaya penciptaan pemerataan, dengan tanpa meninggalkan asperk pertumbuhannya. Kedua, UKM dan Koperasi berfungsi sebagai penyelamat dari krisis yang mendalam yang dialami oleh bangsa Indonesia. Seiring dengan semangat demokratisasi peran serta masyarakat terbuka lebar.
Dalam hal tersebut peran serta masyarakat merupakan kata kunci perubahan paradigma pemberdayaan UKM dan Koperasi. UKM merupakan potensi yang amat penting dan strategis dalam perekonomian nasional. Karena, selain memiliki jumlah yang besar, UKM juga menyebar ke pelosok desa. Dari segi kuantitatif, jumlah pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2009 mencapai 40.197.661. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,86% diantaranya adalah usaha kecil dan menengah. Dari aspek penyediaan lapangan kerja UKM mampu menyediakan 99,4% lapangan kerja.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka otonomi daerah, diperlukan strategi dan program pengembangan ekonomi lokal yang berorientasi dan berbasis entrepreneurship secara perorangan maupun secara kelembagaan.
STRATEGI
A. Pengembangan Ekonomi
1. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis kepada potensi daerah di bidang pertanian, agrobisnis, kelautan, industri kerajinan, pertambangan, pariwisata dan jasa.
2. Pengembangan sistim ekonomi kerakyatan yang berdasarkan mekanisme pasar, tetapi menerapkan prinsip-prinsip keadilan.
3. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan pemberdayaan usaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
4. Memfasilitasi dan mendorong serta mempelopori penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyebaran informasi, bisnis dan teknologi.
5. Meningkatkan kekuatan struktur ekonomi daerah melalui pengembangan dan peningkatan hubungan kemitraan dalam keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan.
6. Pengembangan perekonomian yang berorientasi global dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif.
B. Mengembangkan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Fasilitasi dan pemberian kemudahan dalam proses badan usaha KUKM
2. Pengemabangan dan pembinaan kewirausahaan/enterpreneurship KUKM
3. Loka karya penyusunan program pembangunan perkoperasian dan UKM.
4. Pengadaan sarana dan usaha UKM.
5. Penguatan sarana usaha koperasi di lokasi Tentara Manunggal Desa atau Nagari (TMD/N)
6. Fasilitasi pembentukan asosiasi usaha mikro termasuk pedagang kaki lima.
7. Diklat:
a. Diklat perkoperasian bagi guru SD, SLTP, SLTA
b. Diklat perkoperasian bagi perangkat Wali Nagari/Lurah.
c. Diklat perkoperasian bagi perangkat kecamatan
d. Diklat kewirausahaan bagi aparatur Pembina.
e. Diklat penyusunan proposal bagi Pembina
f. Diklat HAKI bagi aparatur Pembina KUKM
g. Pelatihan teknis bagi pelaku KUKM
C. Mengembangkan Kemitraan Usaha
1. Fasilitasi pertemuan lintas pelaku dan instansi terkait dalam perencanaan penyusunan kebijakan KUKM
2. Temu kemitraan KUKM dengan pengusaha dalam peningkatan pemasaran.
3. Fasilitasi kebijakan terhadap KUKM yang bermitra
4. Pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar KUKM
HAMBATAN
Hambatan pengembangan ekonomi lokal dapat dikategorikan ke dalam hambatan yang bersifat internal dan hambatan yang bersifat eksternal.
Hambatan yang bersifat internal dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Terbatasnya penguasaan dan pemilikan asset produksi terutama permodalan.
2. Rendahnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM)
3. Konsentrasi masyarakat pedesaan, masih di sektor pertanian.
4. Kelembagaan usaha belum berkembang secara optimal dalam penyediaan fasilitas bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Sedangkan hambatan yang bersifat eksternal dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Terbatasnya pengakuan dan jaminan keberadaan UKM
2. Kesulitan mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang jumlah dan penyebaran UKM.
3. Alokasi kredit sebagai aspek pembiayaan masih sangat timpang baik antar golongan, wilayah maupun antar desa dan kota.
4. Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karateristik sebagai produk-produk fashion kerajinan dan lifetime yang pendek.
5. Rendahnya nilai tukar komoditi yang dihasilkan.
6. Terbatasnya akses pasar.
7. Terdapatnya pungutan-pungutan atau biaya siluman yang tidak proporsional.
8. Munculnya krisis dengan berbagai implikasinya di tengah masyarakat. (*)
Senin, 20 Februari 2012
Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal Yang Berorientasi Entrepreneurship
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar