Koperasi Bukan Usaha yang Terpaksa Dilaksanakan
Apalagi, bila membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, yang sering menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM).
Kendati demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan, karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Selama ini di tengah masyarakat awam muncul kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Apalagi, bila membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, yang sering menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM).
Kendati demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan, karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Artinya, membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan. Dalam hal ini UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan, sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Yang terpenting dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN), di mana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, yang dimaksud dengan koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Sementara itu, kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Sebagai badan usaha, koperasi dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada: terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik, terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal dan terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal tersebut merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Apabila pengurus koperasi sukses mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Namun sebaliknya, bila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk.
Tujuan Koperasi :
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Tujuan Koperasi :
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Intinya, tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian, harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Dari bahasan ini diharapkan dapat menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai badan usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, dan bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan. (*)