Senin, 20 Februari 2012

Kapan Kemakmuran Rakyat Terwujud ?

Hakikatnya ide ekonomi Indonesia adalah ide kebangsaan, ide kerakyatan, kemerdekaan, dan ide demokrasi. Karena, negara yang dibangun ini adalah negara pengurus, yaitu negara yang membela anak-anak negeri dan negara yang menghormati hak-hak asasi manusia.
Lantaran negara yang dibangun adalah negara pengurus, maka rakyat harus dimartabatkan, karena rakyatlah yang menentukan kemerdekaan negara Indonesia ini, maka merekalah yang memberi makan kepada para pejuang kemerdekaan, bukan konglomerat. Namun setelah merdeka 65 tahun, kaum konglomerat malah menikmati hasil kemerdekaan, sedangkan rakyat tetap melarat.

Padahal, bila mau direnungkan, semestinya yang harus dibangun oleh para pemimpin negeri ini adalah kesadaran berbangsa dan bernegara (nation dan character building). Bagi negara yang menjunjung demokrasi—baik demokrasi politik dan demokrasi ekonomi—negara ini selayaknya dijalankan oleh orang-orang yang bermoral kerakyatan, yang akan berbuat untuk membela kepentingan rakyat, mengerti pikiran rakyat, dan menghayati perasaan rakyat.
Konsekwensi dari mengutamakan dan membeli kepentingan rakyat itu, tentulah bangsa, negeri dan rakyat kembali hidup sederhana, berpikir sederhana, bersikap sederhana, dan berperilaku sederhana sesuai dengan kondisi riil bangsa dan negeri.
Dalam hidup penuh kesederhanaan itu, petani diberikan hak atas tanah garapan. Negara harus berkuasa penuh atas tanah yang dilindungi oleh undang-undang. Tanah, khususnya tanah produktif untuk pertanian, tambang, dan industri penggunaannya harus diatur oleh negara.
Tentunya dalam hal ini pemerintah dan penguasa harus menghilangkan niat dan upayanya menjadikan tanah untuk  komoditi mencari keuntungan. Bila ini terlaksana—dan bila semua petani memperoleh hak guna usaha atas tanah pertanian—itu artinya semua memiliki pekerjaan dan lahan pertanian, yang bermuara pada penghasilan masyarakat.
Tak hanya petani, nelayan pun harus mendapat hak atas perairan (darat, laut). Dalam hal ini negara tentunya harus memiliki kekuasaan penuh atas perairan yang dilindungi oleh undang-undang.
Yang pasti, untuk mewujudkan ini, wilayah perairan tidak boleh dijadikan komoditi untuk mencari keuntungan. Bila semua nelayan memperoleh hak guna usaha atas wilayah perairan, berarti semua mempunyai pekerjaan, dan berarti pula mempunyai penghasilan dan daya beli.
Begitu pula dengan buruh, mereka juga harus mendapat hak untuk ikut berperan serta dalam merumuskan strategi, kebijakan, program kerja, dan evaluasi kinerja perusahaan. Buruh sebagai pihak yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan harus dimanusiawikan, tidak boleh dihisap, diperas, dan ditindas oleh pemilik kapital. Negara harus berkuasa penuh atas dunia usaha swasta dan dunia perburuhan yang dilindungi oleh undang-undang.
Kemudian, untuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang dikenal dengan UKM, pun harus pula mendapat bimbingan manajemen dan pinjaman modal (bukan pemberian) dari pemerintah. Dalam hal ini, negara harus berkuasa penuh atas dunia
usaha kecil dan menengah (UKM) yang dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan
UKM harus diatur oleh negara. Dengan semua UKM memperoleh bantuan manajemen dan bantuan pinjaman modal dari negara, berarti semua mempunyai pekerjaan, dan berarti pula mempunyai penghasilan dan daya beli.
Sementara itu, Koperasi harus dijalankan sesuai dengan misinya,  yaitu ; memenuhi kebutuhan para anggota, bukan sarana untuk mencari keuntungan bagi pengurusnya.
Negara harus berkuasa penuh atas tumbuh dan hidupnya koperasi yang dilindungi oleh undang-undang. Sedangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola oleh warga negara yang memiliki komintmen cinta tanah air dan kebangsaan. Mereka juga harus bermoral kerakyatan dan berjiwa nasionalis patriotik. Tentunya semua itu  harus benar-benar didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan dasar ekonomi kerakyatan.
Bila kita mau belajar pada negara maju,  di negara itu cukup banyak sistim layanan yang tersedia bagi masyarakatnya—terutama masyarakat yang bergerak dalam usaha kecil menengah. Mereka dapat dengan mudah memperoleh dana penyertaan langsung, baik dari individu maupun lembaga, untuk memulai usaha baru atau yang sudah berjalan.
Namun, setelah 66 tahun Indonesia merdeka, ternyata hal semacam itu belum populer di negeri ini. Malah, masyarakat di negara ini hanya tahu bahwa modal usaha itu hanyalah uang sendiri atau kredit bank.  Padahal, dalam realitanya, justeru UKM ini mampu menjadi katup pengaman dalam menyediakan lapangan kerja, menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, tanpa berhenti berproduksi. Bahkan, UKM memiliki daya lentur tersendiri  terhadap krisis yang datang menghadang
Entahlah...., apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini. Para petinggi negeri (katanya) sibuk mengurus negeri ini, sementara rakyat pun sibuk dengan cara dan nasib mereka sendiri ! Kalau begitu, kapan kemakmuran rakyat dapat diutamakan dan diwujudkan?

0 komentar:

Posting Komentar