Perkebunan buah jeruk yang selama ini menjadi produk andalan masyarakat Limapuluh Kota, diperkirakan bakal semakin bergairiah. Setelah pemerintah pusat, meluncurkan program Pengembangan Kawasan Jeruk tahun 2012.
Selain berupa bimbingan, tidak tanggung-tanggung pemerintah memberikan dana segar senilai Rp3,2 miliar. Dana itu, sejatinya, bakal dijadikan sebagai pendukung berjalannya kegiatan pengembangan kawasan mulai dari penyiapan lahan, penyediaan bibit, hingga produksi nantinya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Limapuluh Kota, M Yunus mengakui, didapatkannya dana itu setelah pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan dukungan yang maksimal kepada petani jeruk selama ini.
“Harus kita akui, kegiatan perkebunan jeruk ini, tidak akan berhasil jika tidak ada inisiatif dari petani sendiri. Namun dukungan dari semua pihak, ikut menentukan, eksistensi usaha kebun jeruk itu. Hal itu dilihat pemerintah pusat, sebagai sebuah keberhasilan dan patut mendapatkan dukungan,” kata Yunus.
Menurut Yunus, kegiatan pengembangan kawasan jeruk (PKJ) itu, akan dipusatkan di Kecamatan Gunuang Omeh. Pasalnya, selama ini, kawasan itulah yang tetap eksis mengembangkan buah jeruk.
“Kita merencanakan, dalam pelaksanaan program PKJ itu, akan dilakukan pada lahan seluas 200 hektar. Seluruh kegiatannya akan dijalankan melalui kelompok tani yang sudah ada. Dinas Pertanian, sifatnya hanya memfasilitasi dan memberikan bimbingan, terlaksananya program itu,” aku mantan Kepala Dinas Kehutanan Limapuluh Kota itu.
Untuk saat ini, lanjut Yunus, diminta kesiapan kepada kelompok tani, pemerintah kecamatan dan nagari untuk menyiapkan seluruh kebutuhan terkait. Termasuk di dalamnya, kesepakatan tertulis.
“Tahap pertama yang kita lakukan adalah, penyiapan calon petani dan calon lokasi (CPCL). Bersama tenaga penyuluh dan tenaga dari Dinas Pertanian, sedang kita siapkan data-data pendukung. Mudah-mudahan, kegiatan PKJ ini dapat berjalan sebagaimana semestinya,” harap Yunus.
Yunus mengakui, kegiatan itu dilakukan memanfaatkan dana bantuan sosial. Artinya, seluruh pendanaan, akan masuk ke dalam kas kelompok tani. Soal pengadaan bibit, sepenuhnya, akan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
“Untuk pengadaan bibit, yang jumlahnya mencapai 30 persen dari total dana kegiatan, tendernya dilakukan pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian,” jelasnya. (widi)
Jumat, 24 Februari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar