Beberapa waktu lalu masyarakat Sumbar dihebohkan oleh berita yang cukup menyentak, dimana PT BMP yang sebelumnya diketahui menyewa tanah milik PT KAI (Persero) Drive 2 Sumbar seluas 2.223 m2, tiba-tiba tak mau lagi memperpanjang sewa tanah itu. Sebab, disinyalir BT BMP telah mengantongi serifikat terhadap tanah itu.
Sejak mengantongi sertifikat tanah yang terletak di KM 12 + 116 antara Padang - Tabing, Jalan Dr. Hamka No 2A Padang itu, dikabarkan PT Basko Minang Plaza (PT BMP) tidak lagi mau memperpanjang sewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Drive 2 Sumatera Barat seluas 2.223 m2, sesuai perjanjian sewa tanah Nomor 1762.D.19/IKD.14/1994 tanggal 01 Juli 1994, yang sudah berakhir 30 Mei 2004.
Kabarnya, PT BMP tetap ngotot menggunakan tanah itu, meski menunggak sewa terhitung Juni 2004 sampai dengan 31 Desember 2010. Malah PT BMP mengklaim bahwa tanah di Jalan Dr. Hamka Padang itu itu merupakan tanah miliknya, yang sudah mempunyai sertifikat, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kendati dalam surat perjanjian sewa tanah Nomor 1762. D.19/IKD.14/1994 tanggal 01 Juli 1994—khususnya pada pasal 8 ayat 3—yang berbunyi : “apabila terjadi pembatalan atau pemutusan hubungan sewa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka PIHAK KEDUA harus membongkar bangunan yang berada di atas tanah yang disewa tanpa ganti rugi dari PIHAK PERTAMA dan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong, namun hal itu agaknya tak membuat PT Basko Minang Plaza (PT BMP) surut ‘nyalinya’ untuk tetap beroperasi di areal tanah sekitar 2.223 m2, yang disewa dari PT KAI (Persero) Drive 2 Sumatera Barat tersebut.
Malah, Owner Basko Group Basrizal Koto (Basko) kepada wartawan sempat memperlihatkan sertifikat bukti kepemilikan tanah untuk PT Basko Minang Plaza dan PT Hotel Minang Mandiri, dengan nomor sertifikat HGB nomor 141 seluas 8,585 meter persegi, HGB nomor 200 dengan luas 1,986 meter persegi, HGB nomor 201 dengan luas 951 meter persegi, HGB nomor 203 dengan luas 1,714 meter persegi, HGB nomor 204 dengan luas 175 meter persegi, serta HGB nomor 205 dengan luas 1,013 meter persegi, yang total luas keseluruhan mencapai 14,424 meter persegi.
Kenyataan bahwa PT BMP ini telah mengantongi sertifikat itu pun baru diketahui PT KAI (Persero) Drive 2 Sumbar, setelah terjadi “persitegangan” antara manajemen PT BMP dengan PT KAI Drive 2 Sumbar.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu puluhan karyawan PT KAI Divre 2 Sumbar memagar dan memasang plang di pintu gerbang parkir pusat perbelanjaan atau di sudut kanan bangunan Best Western Premier Basko. Pada plang itu ditulis ; “Tanah Milik PT KAI, Dilarang Masuk tanpa Izin”.
Ikhwal penyegelan yang dilakukan PT KAI itu bermula dari dinilainya PT BMP abainya dalam memperpanjang sewa tanah milik PT KAI Drive 2 Sumbar itu. Padahal, sesuai perjanjian sewa tanah Nomor 1762.D.19/IKD.14/1994 tanggal 01 Juli 1994, yang sudah berakhir 30 Mei 2004, PT BMP sudah harus memperpanjang sewa kontrak tanah itu.
Kendati sudah 11 kali surat teguran dilayangkan oleh ke PT KAI (Persero) Drive 2 Sumbar pada PT BMP untuk penyelesaian sewa tanah yang telah habis kontraknya, namun pihak PT BMP disebut-sebut tak meresponnya.
Surat teguran terakhir bernomor HK.213/X/35/DIVRE II-2011 tertanggal 24 Oktober 2011. Dalam surat teguran tersebut PT KAI menyebutkan, akan melakukan penertiban terhadap asset-asset milik PT KAI (persero), dengan melakukan pembongkaran, pematokan, pemagaran dan pengosongan kembali lahan yang digunakan PT Basko Minang Plaza, untuk bangunan jalan dan halaman parkir.
Bahkan dalam surat itu dengan tegas disebutkan, PT KAI (Persero) akan melakukan pembongkaran, jika pihak PT BMP tidak mengindahkan surat dari PT. KAI sampai tanggal 8 November 2011.
Mungkin karena merasa PT BMP tak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan itu, akhirnya Deputi Vice President PT KAI Divre 2 Sumbar-Puspawarman bersama puluhan karyawan PT KAI memagar dan memasang plang di pintu gerbang parkir pusat perbelanjaan atau di sudut kanan bangunan Best Western Premier Basko (1/11).
Saat penyegelan lahan parkir PT BMP itu terlihat aparat Polresta Padang ikut melakukan pengawalan. Malah, penyegelan yang berlangsung dari pukul 09.00 wib hingga 11.00 wib itu berjalan mulus. Tidak ada upaya dari manajemen PT BMP menghalang-halangi penyegelan tersebut.
Sayangnya, beberapa jam setelah itu, sekitar pukul 15.00 wib, plang itu dibuka pihak PT BMP.
MELAPOR KE POLDA
Tidak terima plang PT KAI dicabut oleh PT BMP, sorenya perusahaan negara itu melaporkan PT BMP ke Ditreskrim Polda Sumbar. “PT KAI hanya memagar tanah miliknya, bukan memagar tanah milik PT BMP. Bukti-bukti otentik itu aset negara sudah ada,” kata Deputi Vice President PT KAI Divre 2 Sumbar, Puspawarman pada wartawan pasca penyegelan itu.
Saat itu Puspawarman mengatakan, penertiban yang dilakukan Divre 2 Sumbar ini merupakan langkah awal dan komitmen PT. KAI untuk mengamankan seluruh aset milik PT. KAI.
Disebutkan Puspawarman saat itu, sesuai perjanjian tersebut, PT BMP telah melanggar perjanjian, karena lahan tersebut masih digunakan meski masa sewanya sudah berakhir sejak lama.
Atas dasar itulah, kata Puspawarman, PT KAI Divre 2 Sumbar melakukan pengamanan aset, karena tidak ada perpanjangan kontrak penggunaan lahan dan pelanggaran perjanjian dengan mendirikan bangunan di atasnya.
Kata Puspawarman pada wartawan, jika dihitung, sejak 30 Mei 2004 ini hingga Desember 2010 PT KAI Divre 2 Sumbar dirugikan sekitar Rp245.517. 657. Tunggakan tersebut belum termasuk untuk tahun 2011, karena belum dihitung dan sedang berjalan.
”Kemarin mereka menyewa pada kita (PT KAI, red), tapi sekarang mempertanyakan surat kepemilikan kita. Bagaimana bisa lahan milik negara dikuasai oleh orang-perorang sampai ada sertifikatnya,” ujar kata Puspawarman saat itu.
Menurut Puspawarman, penyewaan aset PT KAI ini diatur UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Tapi, Puspawarman tidak menyebutkan secara rinci sistem sewa aset seperti sewa lahan ini.
Puspawarman juga membantah ada oknum PT KAI Divre 2 Sumbar “bermain” mengadakan kerjasama atau perjanjian ilegal dengan PT BMP. Kalau ada oknum PT KAI Divre 2 Sumbar yang mencoba berbuat curang seperti itu, Puspawarman akan menindak dan mengajukan pemecatan bagi yang terlibat.
Terkait itu, Direktur LBH Padang, Vino Oktavia mengatakan, tindakan kedua pihak tidak bisa dibenarkan. Tidak benar memakai lahan milik negara namun tidak dibayar uang sewanya, karena itu merugikan negara.
“Namun tindakan PT KAI dengan main hakim sendiri juga tidak bisa dibenarkan. Harusnya dituntut sesuai dengan proses hukum, bisa di dalam pengadilan atau dalam pengadilan atau tuntutan secara perdata,” ujarnya di sebuah media massa.
BMP JUGA MELAPOR
Lantaran merasa penertiban yang dilakukan PT KAI Divre 2 Sumbar tanpa dokumen dan tidak melibatkan juru sita dari pengadilan, Basko Group melaporkan PT KAI Divisi Regional II Sumbar ke Polresta Padang, dengan surat laporan polisi bernomor 1797/K/xI/2011-Resta.
Dalam surat laporan itu, pihak PT BMP (Basko Group) melaporkan PT KAI Divisi Regional II Sumbar dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan memasang plang tiang baja. Bahkan, Basko Group juga akan menggugat PT KAI Divisi Regional II Sumbar ke pengadilan dalam kasus perdata, menuntut ganti rugi yang dialami hotel akibat aksi PT KAI Sumbar tersebut.
Owner Basko Group Basrizal Koto (Basko) kepada wartawan mengatakan, pihak PT KAI Sumbar telah melakukan tindakan yang merupakan wewenang pengadilan. Seharusnya, aktivitas pematokan, pemancangan dan eksekusi dilakukan oleh juru sita pengadilan. Tapi nyatanya, PT KAI Sumbar melakukannya sendiri dengan membawa karyawan dan sejumlah pekerja, tanpa melibatkan juru sita pengadilan.
PUSPAWARMAN DIPINDAHKAN
Kendati Deputi Vice President PT KAI Divre 2 Sumbar-Puspawarman telah berupaya mengamankan asset milik PT KAI, namun dikabarkan karena “kekuatan tertentu” akhirnya ia dipindahkan. Sebab, pasca kejadian itu, Media Busser yang mencoba menghubunginya ke kantor PT KAI Divre 2 Sumbar, Puspawarman tak berhasil ditemui.
Menurut staf yang ada di kantor itu, Puspawarman sedang cuti. Namun setelah beberapa minggu berjalan, Puspawarman masih juga tak bias ditemui. Apakah ia benar-benar sedang cuti?
Sebuah sumber yang layak dipercaya, Puspawarman bukan sedang cuti. Seba, pasca kejadian itu, ia seolah mendapat intervensi dari sebuah “kekuatan tertentu”. Pada akhirnya, ia dipindah tugaskan ke provinsi lain.
Nah…, kalau sudah begini—dimana pemerintah (PT KAI) “melawan” pengusaha (PT BMP)—siapa yang bakalan “menang”, dan siapa yang bakalan “kalah”.
Bila melihat roman-romannya—apalagi Deputi Vice President PT KAI Divre 2 Sumbar-Puspawarman memang dipindahkan pasca kejadian itu—tentunya pemerintah bakalan jadi boneka para pengusaha di negeri ini. Waspadalah……! Waspadalah……! (Tim)
Senin, 20 Februari 2012
PT BMP VS PT KAI, Siapa Yang Menang?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar