Jumat, 24 Februari 2012

Kemitraan Usaha Besar, Menengah dan Kecil

Untuk mempercepat perwujudan perekonomian nasional yang mandiri dan andal, diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata untuk menciptakan iklim yang mampu merangsang terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku kehidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Terwujudnya kemitraan usaha yang kokoh, terutama antara usaha besar dan usaha menengah dengan usaha kecil akan lebih memberdayakan usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi serta meningkatkan kemandirian dan daya saing perekonomian.
Untuk mendorong terwujudnya kemitraan tersebut terutama antara usaha besar dan usaha menegah dengan usaha kecil maka peranan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan menjelaskan bahwa, Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling mengutungkan. Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada usaha kecil oleh pemerintah dan dunia usaha.
Pada dasarnya, kemitraan berlangsung antar semua pelaku ekonomi baik dalam arti asal usul ataupun pemiliknya, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah atau usaha kecil.
Selain aspek pelaku, dalam aspek objeknya, kemitraan bersifat terbuka dan mencakup segala sektor kegiatan ekonomi. Yang dikelompokkan pada sektor perdagangan, sektor pertanian, sektor non pertanian dan sektor jasa. Menyadari bahwa upaya mewujudkan struktur perekonomian yang semakin seimbang dan kuat membutuhkan peran yang lebih besar dari usaha kecil sebagai kegiatan ekonomi rakyat, yang sebenarnya juga masih sangat memerlukan iklim usaha yang kondusif, oleh karena itu maka diperlukan perhatian yang lebih besar lagi untuk mengarahkan kemitraan usaha diantara usaha besar dan usaha menengah dengan usaha kecil.
Secara prinsip, kemitraan usaha diarahkan dapat berlangsung atas dasar dan berjalan berdasarkan norma-norma ekonomi yang berlaku dan lazim, serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat dan menguntungkan. Dalam kaitannya dengan keperluan untuk memberikan perhatian dan dorongan yang lebih besar kepada terwujudnya kemitraan usaha besar dan usaha menengah dan usaha kecil, prinsip-prinsip di atas tetap diperlukan.
Yang diberikan penekanan adalah adanya penciptaan iklim dan pembinaan sehingga dapat mempercepat perwujudannya. Untuk menindak lanjuti/merespon Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Pemerintah Sumatera Barat telah melaksanakan gelar kemitraan dua kali berturut-turut yaitu : pada tahun 1998, antara pengusaha besar kelompok jimbaran dengan beberapa pengusaha kecil dan koperasi bidang pemasaran, produksi dan permodalan. Sedangkan yang ke dua pada akhir Tahun 2005, antara beberapa BUMN, dengan beberapa usaha kecil, koperasi di bidang permodalan dan berjalan dengan lancar.
Ada beberapa pola kemitraan yang dikenal antara lain : 1. Sub Kontrak
Dalam hal kemitraan usaha besar dan usaha menengah dengan usaha kecil dalam memproduksi barang dan jasa. Usaha besar/usaha menengah memberikan bantuan berupa:
a.    Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi.
b.    Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan-bahan yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan modal dan harga yang wajar.
c.    Bimbingan dan kemampuan teknis produksi.
d.    Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan.
e.    Pembiayaan, Pola ini pernah dilaksanakan oleh P.T Semen Padang dengan beberapa usaha kecil di Sumatera Barat.
Sedangkan yang ke 2 adalah Perdagangan. Kemitraan antara usaha besar dan usaha menengah dengan usaha kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah yang bersangkutan
Pola ini telah dilaksanakan antara lain  perusahaan Christine Hakim dengan beberapa usaha kecil makanan di Sumatera Barat.
Yang ke-3 adalah Pola Inti Plasma. Pola kemitraannya ini dilaksanakan oleh usaha besar baik milik BUMN atau swasta perkebunan dengan masyarakat seperti untuk Sumbar di Kab. Pasaman Barat, Kab. Sijunjung, Kab. Dhamasraya, Kab. Agam dan Kab. Pesisir Selatan.
Usaha besar/usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma adalah :
a.    Penyediaan dan penyiapan lahan
b.    Penyediaan sarana produksi
c.    Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi
d.    Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
e.    Pembiayaan
f.    Pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha
Usaha besar/usaha menengah yang melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil berkewajiban untuk :
1.    Memberikan informasi peluang kemitraan
2.    Memberikan informasi kepada pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan
3.    Menaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian
4.    Melakukan pembinaan kepada mitra binaan dalam beberapa aspek :
a.    Pemasaran dengan membantu akses pasar, peningkatan mutu, memberikan bantuan informasi pasar, promosi, mengembangkan jaringan usaha
b.    Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dengan pendidikan dan pelatihan, magang, studi banding, konsultasi
c.    Permodalan dengan : pemberian informasi sumber-sumber kredit, mendata akses permodalan dan informasi dan tata cara penyertaan modal
d.    Manajement dengan : bantuan penyusunan proposal, menyediakan tenaga konsultan dan lain-lain
Sedangkan usaha kecil berkewajiban :
a.  Meningkatkan kemampuan manajement dan kinerja usahanya secara berkelanjutan, sehingga lebih mampu melaksanakan kemitraan dengan usaha besar/menengah.
b.  Memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar/menengah.
Guna berhasilnya kemitraan yang dilakukan antara usaha besar/menengah dengan usaha kecil maka kerja sama/kemitraan tersebut harus dibuat secara tertulis berupa akta notaris dan pemerintah harus melakukan evaluasi dan monitoring. Semoga……..

0 komentar:

Posting Komentar