Jumat, 24 Februari 2012

Gusmal, Nasib Mu Kini !

Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (28/6/2011) lalu, mantan Bupati Solok, Gusmal pernah diperiksa sebagai saksi. Bersama Gusmal, Kejati Sumbar juga menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Lukman (baru-baru ini meninggal dunia), pegawai BPN Husni, Sekretaris Walinagari Koto Gadang Musril Muis, mantan Kabag Tapem di Kantor Bupati Solok Emil Dolia Khaira, dan Anwar sebagai pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik tanah negara seluas 17.750 meter persegi di sertifikat.

Para terdakwa diduga mengalihkan tanah negara atas nama Anwar dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN setempat, dan menjualnya pada warga keturunan. Kasus ini terungkap pada tahun 2007 lalu, saat di atas tanah negara ini tiba-tiba berdiri perumahan mewah.
Selain itu, mantan Bupati Solok Gusmal, juga diduga terlibat dugaan korupsi retribusi pertambangan yang merugikan negara sebesar Rp726 juta. Kejati telah menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok, Bustanil Arifin, beberapa waktu lalu.
Ibarat tangan mencincang, bahu memikul, itulah realita yang dihadapi Gusmal dalam sidang Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (25/1) lalu, Gusmal divonis 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Solok, Emildolia Khaira, dan mantan Sekdakab Solok Suarman. Bedanya, Emildolia dan Suarman didenda masing-masing Rp200 juta atau kurungan selama tiga bulan. Sementara, Gusmal juga dinyatakan harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama dua bulan. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Budi Susilo beranggotakan Sapta Diharja dan Perry Desmarera.
Dalam itu terkuak, meski Gusmal dan kawan-kawan tidak menerima apapun dari pemilik tanah Anwar, namun para terdakwa terbukti secara sah telah menyebabkan hilangnya aset negara seluas17.750 meter persegi dan telah terbukti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, sehingga merugikan negara sebesar Rp288 juta.
Kata majelis hakim dalam persidangan itu, seharusnya terdakwa tidak memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat atas nama Anwar, yang pada dasarnya adalah tanah negara milik Balai Penelitian Tanaman Pangan (Balitan) Kabupaten Solok.
Kendati demikian realitanya, Gusmal dan terdakwa lainnya termasuk beruntung. Sebab, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut mereka masing-masing dengan tuntutan 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada terdakwa, Anwar,  pemilik tanah dan Sekretaris Nagari Kotogaek Guguak, Musril Muis. Mereka masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta dan terdakwa Musril Muis sebesar Rp35 juta.
Putusan terhadap Anwar ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang berbeda hanya besaran uang pengganti saja. Dalam tuntunan JPU terdakwa Anwar dan Musril Muis masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan serta membayar uang pengganti masing-masing untuk terdakwa Anwar sebesar Rp117 juta, dan terdakwa Musril Muis sebesar Rp110 juta.

GUSMAL TAK BANYAK BERKOMENTAR
Menyikapi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang ini, mantan Bupati Solok Gusmal tak mau banyak berkomentar. Menurut Gusmal, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuhnya. “Berkemungkinan saya akan menempuh upaya banding,” katanya pada wartawan.
Yang pasti, kepada wartawan Gumal menyatakan dirinya tidak bersalah. “Yang jelas saya merasa tidak bersalah. Jadi, tidak ada tanggapan. Sebab, upaya hukum masih ada,” katanya sembari berjalan merangkul istrinya sebelum digiring kembali ke LP Muaro Padang.
Disisi lain, rasa tak puas ditunjukkan oleh pihak keluarga Anwar dan Musril Muis. Pihak keluarga kedua terdakwa ini menyampaikan protes dengan nada suara yang tinggi. Tak ayal ulah dari keluarga terdakwa Musril Muis dan Anwar ini mendapat perhatian dari pengunjung sidang.
Saat itu pihak keluarga mempersalahkan Jaksa Penuntu Umum (JPU), karena tidak menghadirkan orang-orang yang disebut-sebut selama persidangan. Mereka menilai hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa ini tidak setimpal dengan perbuatan mereka.
Malah pihak keluarga Anwar dan Musril Muis menilai ada permainan dalam kasus ini. Mereka menganggap putusan yang diberikan terhadap Anwar dan Musril Muis tidak sesuai dengan uang yang telah dia terima, apalagi menyangkut denda yang dibebankan kepada kedua terdakwa. (Rio/Rudi)

0 komentar:

Posting Komentar