Pelelangan proyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahap 2B tahun anggaran 2012, senilai Rp67.600.000.000, diduga sarat kepentingan pejabat tertentu. Kuat dugaan, pelelangan proyek yang dimenangkan oleh PT. Adhi Karya, dengan mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, berpotensi terhadap kerugian keuangan negara, atas perbedaan nilai penawaran sekitar Rp17 miliar dengan PT. Hutama Karya, selaku penawar terendah.
Proses lelang dan penetapan pemenang proyek pembangunan Fly Over (Jembatan Layang) Kelok Sembilan Tahap 2 B tahun anggaran 2012, oleh POKJA Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Propinsi Sumbar, dengan mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, berpotensi terhadap kerugian keuangan negara, mencapai Rp17 miliar, dilaporkan oleh masyarakat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pada hari Senin 12 Maret 2012.
Dalam laporan itu secara detil diungkapkan, sejak awal proses pelelangan hingga penetapan pemenang pelelangan poyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahap 2 B tahun anggaran 2012 oleh Kelompok Kerja (Pokja), di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Provinsi Sumbar, telah ditemukan adanya indikasi rekayasa, dengan memasukkan syarat lainnya RC Box Girder dan galian batu sebanyak 40.000 m³ dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus untuk membentengi rekanan-rekanan lainnya.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa tindakan itu telah bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010. Disebutkan dalam laporan, bahwa ditetapkannya PT. Adhi Karya, selaku pemenang lelang proyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahap 2 B tahun anggaran 2012, telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp17 miliar, karena mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara.
Sebab, PT Adhi Karya, selaku penawar terendah no. 5 dengan nilai penawaran Rp60.445.820. 000. Sementara, PT Hutama Karya sebagai penawar terendah no. 1 dengan nilai penawaran Rp43.888.928.000, malah terkesan diabaikan.
Pasca terungkapnya kejadian itu, belakangan berkembang pula informasi bahwa pelelangan proyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahap 2 B tahun anggaran 2012, senilai Rp67.600.000.000, diduga sarat kepentingan pejabat tertentu, guna untuk memperkaya diri. Indikasi itu terlihat dari upaya “rekayasa” proses pengadaan proyek pembangunan Fly Over Kelok Sembilan Tahun Anggaran 2012, di Direktorat Jendral Bina Marga.
Dari data pengaduan masyarakat yang dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 12 Maret 2012, yang diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumbar, M.Yamin, SH, terungkap bahwa pada awalnya proyek ini direncanakan hanya 1 paket, dengan pagu dana Rp189 miliar. Dimana bila merujuk pada Perpres 54 Tahun 2010, dapat dinyatakan sebagai Pekerjaan Kompleks. Dengan begitu, dapat dilakukan persyaratan-persyaratan tambahan, dan proses pengadaannya dilakukan secara prakualifikasi (2 tahap). (tamsir)
Mau tahu selengkapnya? Baca Tabloid Media Busser Terbitan Senin 19 Maret 2012
Senin, 19 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar