Jumat, 16 Maret 2012

Dilaporkan Penyelewengan Di Kelok Sambilan

Proses pelelangan proyek Jembatan Kelok Sembilan tahap 2B diduga sarat dengan kongkalingkong. Oleh karenanya, sebuah lembaga melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumbar. Pagu dana proyek tersebut Rp 67.600.000.000,-.
Ditengarai, proses pelelangan hingga penepatan pemenangnya telah melanggar Perpres No. 54 tahun 2010. Dalam Perpres harus memasukkan persyaratan-persyaratan tambahan sebagai pekerjaan kompleks yang seharusnya diberlakukan bagi proyek dengan pagu dana di atas Rp100 Milyar.
Panitia lelang sepertinya sengaja telah melakukan pemborosan serta mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara. Menurut data yang didapat Media Busser kerugian negara mencapai Rp17 miliar. Ini didapat dari selisih penawaran terendah dari pemenang, Rp43.888.928.000.
Bagaimana kasus ini akan bergulir? Ikuti edisi cetak Media Busser yang akan terbit Senin 19 Maret 2012. (*)

0 komentar:

Posting Komentar